Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 73-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 73-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENETAPAN INSTALASI KARANTINA TUMBUHAN MILIK PERORANGAN ATAU BADAN HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dibentuk oleh Kepala Badan Karantina Pertanian.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Pengarah dan Pelaksana.
(3) Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pejabat Eselon II pada Kantor Pusat Badan Karantina Pertanian.
(4) Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pejabat yang memiliki kompetensi di bidang instalasi karantina.
Koreksi Anda
