Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 73-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 73-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENETAPAN INSTALASI KARANTINA TUMBUHAN MILIK PERORANGAN ATAU BADAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) apabila persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipenuhi atau permohonan dianggap diterima dalam hal Kepala Badan Karantina Pertanian paling lama dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja setelah menerima permohonan, tidak memberikan jawaban sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat (2). (2) Permohonan yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan Karantina Pertanian menugaskan Kepala UPT Karantina Pertanian setempat untuk melakukan penilaian kebenaran administrasi dan teknis dengan tembusan kepada pemohon. (3) Kepala UPT Karantina Pertanian setempat paling lama dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak menerima penugasan harus telah selesai melakukan penilaian kebenaran administrasi dan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan menyampaikan kepada Kepala Badan Karantina Pertanian. (4) Penilaian kebenaran administrasi dan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh penilai instalasi karantina pada UPT Karantina Pertanian setempat. (5) Kepala Badan Karantina Pertanian setelah menerima hasil penilaian kebenaran administrasi dan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menugaskan Tim Penilai untuk melakukan penilaian kelayakan. (6) Tim Penilai melakukan penilaian kelayakan sebagaimana dimaksud www.djpp.kemenkumham.go.id pada ayat (5) paling lama dalam jangka waktu 12 (dua belas) hari kerja. (7) Hasil penilaian kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan kepada Kepala Badan Karantina Pertanian paling lama dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja sebagai saran pertimbangan dalam MENETAPKAN sarana dan tempat milik perorangan atau badan hukum sebagai instalasi karantina.
Koreksi Anda