Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 73-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 73-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENETAPAN INSTALASI KARANTINA TUMBUHAN MILIK PERORANGAN ATAU BADAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Instalasi karantina yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dapat digunakan untuk pelayanan pihak lain apabila memenuhi persyaratan paling kurang untuk pelaksanaan tindakan karantina pemeriksaan, perlakuan, dan penahanan.
Koreksi Anda