Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 73-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 73-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENETAPAN INSTALASI KARANTINA TUMBUHAN MILIK PERORANGAN ATAU BADAN HUKUM
Teks Saat Ini
Selain persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8 harus juga memiliki sumber daya manusia, meliputi:
a. penanggungjawab teknis;
b. penanggungjawab penatausahaan atau pencatatan kegiatan instalasi karantina;
c. penanggungjawab keamanan instalasi karantina.
Koreksi Anda
