Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 73-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 73-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENETAPAN INSTALASI KARANTINA TUMBUHAN MILIK PERORANGAN ATAU BADAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Selain persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8 harus juga memiliki sumber daya manusia, meliputi: a. penanggungjawab teknis; b. penanggungjawab penatausahaan atau pencatatan kegiatan instalasi karantina; c. penanggungjawab keamanan instalasi karantina.
Koreksi Anda