Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 73-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 73-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENETAPAN INSTALASI KARANTINA TUMBUHAN MILIK PERORANGAN ATAU BADAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persayaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri atas: a. persyaratan tempat; dan b. persyaratan sarana. (2) Persyaratan tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi: a. memiliki kondisi dan situasi lingkungan yang dapat menjamin tidak terjadi penularan dan/atau penyebaran Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT)/Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK); b. dapat berupa bangunan tersendiri dan/atau bagian dari bangunan; www.djpp.kemenkumham.go.id c. dapat menampung media pembawa, pembungkus, dan alat angkut; d. akses jalan yang memadai dan lokasi yang strategis; dan e. bebas banjir dan genangan air. (3) Persyaratan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi: a. fasilitas pembersih; b. fasilitas pemusnahan/incenerator; c. fasilitas peralatan dan bahan sesuai dengan peruntukannya dan tempat penyimpanan peralatan serta bahan; d. fasilitas air bersih, listrik, dan alat komunikasi; e. fasilitas pemeliharaan dan penyimpanan media pembawa; f. fasilitas keselamatan kerja/kesehatan (P3K); g. fasilitas pemadam kebakaran; dan h. ruangan yang memadai beserta fasilitas untuk petugas karantina tumbuhan dalam pelaksanaan tindakan karantina tumbuhan sesuai peruntukannya.
Koreksi Anda