Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 73-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 73-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENETAPAN INSTALASI KARANTINA TUMBUHAN MILIK PERORANGAN ATAU BADAN HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Persayaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri atas:
a. persyaratan tempat; dan
b. persyaratan sarana.
(2) Persyaratan tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. memiliki kondisi dan situasi lingkungan yang dapat menjamin tidak terjadi penularan dan/atau penyebaran Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT)/Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK);
b. dapat berupa bangunan tersendiri dan/atau bagian dari bangunan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. dapat menampung media pembawa, pembungkus, dan alat angkut;
d. akses jalan yang memadai dan lokasi yang strategis; dan
e. bebas banjir dan genangan air.
(3) Persyaratan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. fasilitas pembersih;
b. fasilitas pemusnahan/incenerator;
c. fasilitas peralatan dan bahan sesuai dengan peruntukannya dan tempat penyimpanan peralatan serta bahan;
d. fasilitas air bersih, listrik, dan alat komunikasi;
e. fasilitas pemeliharaan dan penyimpanan media pembawa;
f. fasilitas keselamatan kerja/kesehatan (P3K);
g. fasilitas pemadam kebakaran; dan
h. ruangan yang memadai beserta fasilitas untuk petugas karantina tumbuhan dalam pelaksanaan tindakan karantina tumbuhan sesuai peruntukannya.
Koreksi Anda
