Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 73-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 73-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENETAPAN INSTALASI KARANTINA TUMBUHAN MILIK PERORANGAN ATAU BADAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, sebagai berikut: a. untuk badan hukum: 1) akta pendirian perusahaan; 2) tanda daftar perusahaan (TDP); 3) surat izin usaha perdagangan (SIUP); 4) izin mendirikan bangunan (dapat berupa IMB induk atau surat perizinan dari instansi terkait); 5) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); 6) membuat pernyataan kesanggupan; 7) Sistem Manajemen Mutu. b. untuk perorangan: 1) kartu tanda penduduk; 2) izin mendirikan bangunan (dapat berupa IMB induk atau surat perizinan dari intansi terkait); 3) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); 4) surat izin usaha perdagangan (SIUP); 5) membuat pernyataan kesanggupan.
Koreksi Anda