Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 73-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 73-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENETAPAN INSTALASI KARANTINA TUMBUHAN MILIK PERORANGAN ATAU BADAN HUKUM
Teks Saat Ini
Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, sebagai berikut:
a. untuk badan hukum:
1) akta pendirian perusahaan;
2) tanda daftar perusahaan (TDP);
3) surat izin usaha perdagangan (SIUP);
4) izin mendirikan bangunan (dapat berupa IMB induk atau surat perizinan dari instansi terkait);
5) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
6) membuat pernyataan kesanggupan;
7) Sistem Manajemen Mutu.
b. untuk perorangan:
1) kartu tanda penduduk;
2) izin mendirikan bangunan (dapat berupa IMB induk atau surat perizinan dari intansi terkait);
3) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
4) surat izin usaha perdagangan (SIUP);
5) membuat pernyataan kesanggupan.
Koreksi Anda
