Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 73-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 73-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENETAPAN INSTALASI KARANTINA TUMBUHAN MILIK PERORANGAN ATAU BADAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
www.djpp.kemenkumham.go.id Tempat beserta sarana milik perorangan atau badan hukum untuk ditetapkan sebagai Instalasi Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus memenuhi persyaratan administrasi, persyaratan teknis, dan persyaratan kesesuaian peruntukan.
Koreksi Anda