Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 73-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 73-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENETAPAN INSTALASI KARANTINA TUMBUHAN MILIK PERORANGAN ATAU BADAN HUKUM
Teks Saat Ini
www.djpp.kemenkumham.go.id
Tempat beserta sarana milik perorangan atau badan hukum untuk ditetapkan sebagai Instalasi Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus memenuhi persyaratan administrasi, persyaratan teknis, dan persyaratan kesesuaian peruntukan.
Koreksi Anda
