Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 73-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 73-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENETAPAN INSTALASI KARANTINA TUMBUHAN MILIK PERORANGAN ATAU BADAN HUKUM
Teks Saat Ini
Instalasi Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sesuai peruntukannya terdiri atas instalasi karantina untuk tindakan pemeriksaan, pengamatan dan pengasingan, perlakuan, penahanan dan/atau pemusnahan.
Koreksi Anda
