Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 73-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 73-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENETAPAN INSTALASI KARANTINA TUMBUHAN MILIK PERORANGAN ATAU BADAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tempat beserta sarana milik perorangan atau badan hukum dapat ditetapkan sebagai Instalasi Karantina berdasarkan pertimbangan kebutuhan Unit Pelaksana Teknis Karantina Pertanian setempat dalam memperlancar pelaksanaan tindakan karantina tumbuhan. (2) Penetapan tempat beserta sarana milik perorangan atau badan hukum sebagai Instalasi Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk Keputusan Menteri Pertanian yang ditanda tangan oleh Kepala Badan Karantina Pertanian atas nama Menteri Pertanian.
Koreksi Anda