Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 73-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 73-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENETAPAN INSTALASI KARANTINA TUMBUHAN MILIK PERORANGAN ATAU BADAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai dasar dalam penetapan Instalasi Karantina milik perorangan atau badan hukum. (2) Peraturan Menteri ini bertujuan agar dalam MENETAPKAN Instalasi Karantina milik perorangan atau badan hukum memenuhi persyaratan, kelayakan teknis, dan kesesuaian sebagai instalasi karantina sesuai dengan peruntukannya.
Koreksi Anda