Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 73-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 73-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENETAPAN INSTALASI KARANTINA TUMBUHAN MILIK PERORANGAN ATAU BADAN HUKUM
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Tumbuhan adalah semua jenis sumber daya alam nabati dalam keadaan hidup atau mati, baik belum diolah maupun telah diolah.
2. Karantina Tumbuhan adalah tindakan sebagai upaya pencegahan masuk dan tersebarnya organisme pengganggu tumbuhan dari luar negeri dan dari suatu area ke area lain di dalam negeri, atau keluarnya dari dalam wilayah negara Republik INDONESIA.
3. Tindakan Karantina Tumbuhan adalah tindakan pemeriksaan, pengasingan, pengamatan, perlakuan, penahanan, penolakan, pemusnahan, dan pembebasan terhadap media pembawa organisme pengganggu tumbuhan dan/atau organisme pengganggu tumbuhan karantina.
www.djpp.kemenkumham.go.id
4. Media Pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan yang selanjutnya disebut media pembawa adalah tumbuhan dan bagian-bagiannya dan/atau benda lain yang dapat membawa organisme pengganggu tumbuhan karantina.
5. Instalasi Karantina Tumbuhan yang selanjutnya disebut Instalasi Karantina adalah tempat beserta segala sarana yang ada padanya yang digunakan untuk melaksanakan tindakan karantina tumbuhan.
6. Petugas Karantina Tumbuhan adalah Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi tugas untuk melakukan tindakan karantina tumbuhan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
7. Penilai Instalasi Karantina Tumbuhan yang selanjutnya disebut Penilai adalah Petugas Karantina Tumbuhan yang ditetapkan oleh Kepala Badan Karantina Pertanian untuk melaksanakan penilaian Instalasi Karantina.
8. Tim Penilai adalah Tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Kepala Badan Karantina Pertanian untuk melaksanakan penilaian atas hasil penilaian yang dilakukan oleh Penilai instalasi karantina di Unit Pelaksana Teknis Karantina Pertanian.
9. Penilaian Untuk Penetapan Instalasi Karantina yang selanjutnya disebut penilaian instalasi karantina adalah serangkaian proses pemeriksaan pemenuhan persyaratan, kelayakan teknis, dan kesesuaian terhadap suatu tempat milik perorangan atau badan hukum yang dipergunakan sebagai instalasi karantina untuk pelaksanaan tindakan karantina.
10. Penilaian Permohonan/Kecukupan adalah proses pemeriksaan atas kelengkapan dokumen/berkas permohonan penetapan yang disampaikan oleh Perorangan atau Badan Hukum sebagai pemilik tempat untuk ditetapkan sebagai Instalasi Karantina.
11. Ketidaksesuaian Kritis adalah penyimpangan/ketidaksesuaian Instalasi Karantina yang berdampak langsung terhadap kegagalan pelaksanaan tindakan karantina tumbuhan sesuai peruntukannya.
12. Ketidaksesuaian Moderat adalah penyimpangan/ketidaksesuaian instalasi karantina yang berdampak tidak langsung dan berpotensi mengakibatkan kegagalan pelaksanaan tindakan karantina tumbuhan sesuai peruntukannya.
13. Ketidaksesuaian Minor adalah penyimpangan/ketidaksesuaian instalasi karantina yang dapat berpengaruh terhadap keberhasilan pelaksanaan tindakan karantina tumbuhan sesuai peruntukannya.
14. Perbaikan adalah tindakan yang dilakukan untuk memperbaiki ketidaksesuaian atau penyimpangan dari persyaratan yang telah www.djpp.kemenkumham.go.id
ditetapkan.
15. Pemilik adalah perorangan Warga Negara INDONESIA atau badan hukum INDONESIA yang memiliki tempat beserta sarana yang ada padanya untuk ditetapkan sebagai Instalasi Karantina.
16. Unit Pelaksana Teknis Karantina Pertanian yang selanjutnya disebut UPT Karantina Pertanian adalah Unit Organisasi Badan Karantina Pertanian.
17. UPT Karantina Pertanian Setempat adalah UPT Karantina Pertanian yang wilayah layanannya mencakup tempat yang diusulkan untuk ditetapkan sebagai Instalasi Karantina.
Koreksi Anda
