Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 72-permentan-ot-140-7-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 72-permentan-ot-140-7-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN KERJASAMA OPTIMALISASI PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI UNIT PELAKSANA TEKNIS LINGKUP DIREKTORAT JENDERAL PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
Teks Saat Ini
(1) Pembukuan keuangan kegiatan kerjasama terdiri dari penerimaan uang untuk kerjasama sebagai biaya kegiatan dan pengeluaran tercatat dalam buku kas seperti tercantum pada lampiran buku kas (model B) yang terpisah dari pembukuan APBN.
(2) Pembukuan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat oleh Petugas Pengelola Keuangan dengan disertai bukti.
(3) Petugas pengelola keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditunjuk oleh Kepala UPT.
(4) Syarat untuk dapat diangkat sebagai petugas pengelola keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
