Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 72-permentan-ot-140-7-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 72-permentan-ot-140-7-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN KERJASAMA OPTIMALISASI PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI UNIT PELAKSANA TEKNIS LINGKUP DIREKTORAT JENDERAL PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sarana yang telah menjadi milik UPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (5) dikelola oleh petugas pengelola sarana yang ditunjuk oleh Kepala UPT yang bersangkutan. (2) Petugas pengelola sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan laporan inventarisasi secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali kepada Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan c.q. Sekretaris Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan melalui Kepala UPT. (3) Syarat untuk dapat diangkat sebagai petugas pengelola sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda