Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 72-permentan-ot-140-7-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 72-permentan-ot-140-7-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN KERJASAMA OPTIMALISASI PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI UNIT PELAKSANA TEKNIS LINGKUP DIREKTORAT JENDERAL PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan kerjasama dengan menggunakan sarana yang berasal dari Pihak Ketiga dilakukan inventarisasi secara terpisah.
(2) Apabila pelaksanaan kerjasama berakhir, sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi milik UPT untuk dipergunakan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi.
(3) Sarana yang menjadi milik UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. sarana peralatan penunjang;
b. sisa bahan produksi;
c. sisa bahan pengujian;
d. sisa hasil pengujian; dan
e. sisa produksi.
(4) Selain sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sarana lain milik Pihak Ketiga dapat diserahkan kepada Kepala UPT.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(5) Sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilakukan pencatatan sebagai aset negara.
Koreksi Anda
