Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 72-permentan-ot-140-7-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 72-permentan-ot-140-7-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN KERJASAMA OPTIMALISASI PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI UNIT PELAKSANA TEKNIS LINGKUP DIREKTORAT JENDERAL PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan kerjasama dengan menggunakan sarana milik UPT harus sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing UPT.
(2) Selain menggunakan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kerjasama dapat dilakukan dengan menggunakan sumber daya manusia yang berada di UPT masing-masing.
(3) Pelaksanaan kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Kepala UPT.
Koreksi Anda
