Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 72-permentan-ot-140-7-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 72-permentan-ot-140-7-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN KERJASAMA OPTIMALISASI PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI UNIT PELAKSANA TEKNIS LINGKUP DIREKTORAT JENDERAL PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan kerjasama dengan menggunakan sarana milik UPT harus sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing UPT. (2) Selain menggunakan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kerjasama dapat dilakukan dengan menggunakan sumber daya manusia yang berada di UPT masing-masing. (3) Pelaksanaan kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Kepala UPT.
Koreksi Anda