Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 72-permentan-ot-140-7-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 72-permentan-ot-140-7-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN KERJASAMA OPTIMALISASI PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI UNIT PELAKSANA TEKNIS LINGKUP DIREKTORAT JENDERAL PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
Teks Saat Ini
(1) Penetapan kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) berlaku untuk 1 (satu) kali kerjasama sesuai dengan obyek kerjasama.
(2) Sejak diterbitkannya Keputusan Penetapan Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, Pihak Ketiga harus melaksanakan kegiatan kerjasama.
(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pihak Ketiga tidak melaksanakan kegiatan kerjasama, diberikan peringatan secara tertulis sebanyak 3 (tiga) kali.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Apabila setelah diberikan peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) belum melaksanakan kerjasama, Keputusan Penetapan Kerjasama batal demi hukum.
(5) Apabila setelah penetapan kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum dilaksanakan yang disebabkan karena force majeure atau kebijakan Pemerintah, penetapan kerjasama tetap berlaku sampai habis masa berlakunya.
(6) Penundaan pelaksanaan kerjasama akibat force majeure atau kebijakan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus diberitahukan oleh Kepala UPT kepada Pihak Ketiga atau sebaliknya dengan tembusan Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Koreksi Anda
