Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 72-permentan-ot-140-7-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 72-permentan-ot-140-7-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN KERJASAMA OPTIMALISASI PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI UNIT PELAKSANA TEKNIS LINGKUP DIREKTORAT JENDERAL PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 apabila telah memenuhi persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dan rekomendasi teknis Eselon II lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan sesuai dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9. (2) Permohonan kerjasama yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan penetapan kerjasama dalam bentuk Keputusan Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan. (3) Penetapan kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Pihak Ketiga dengan tembusan Kepala UPT yang melakukan kerjasama.
Koreksi Anda