Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 72-permentan-ot-140-7-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 72-permentan-ot-140-7-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN KERJASAMA OPTIMALISASI PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI UNIT PELAKSANA TEKNIS LINGKUP DIREKTORAT JENDERAL PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
Teks Saat Ini
(1) Permohonan ditolak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 apabila persyaratan administrasi sebagaimana di maksud Pasal 8 ayat (2) tidak benar dan tidak lengkap serta tidak mendapatkan rekomendasi teknis dari unit kerja eselon II lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan sesuai dengan kewenangannya.
(2) Permohonan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberitahukan kepada pemohon secara tertulis disertai alasan penolakan dengan tembusan Kepala UPT yang akan melaksanakan kerjasama dan unit kerja Eselon II lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda
