Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 72-permentan-ot-140-7-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 72-permentan-ot-140-7-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN KERJASAMA OPTIMALISASI PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI UNIT PELAKSANA TEKNIS LINGKUP DIREKTORAT JENDERAL PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 yang akan melakukan kerjasama selain harus memenuhi persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) harus mendapat rekomendasi teknis dari unit kerja Eselon II lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan sesuai dengan kewenangannya. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda