Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 72-permentan-ot-140-7-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 72-permentan-ot-140-7-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN KERJASAMA OPTIMALISASI PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI UNIT PELAKSANA TEKNIS LINGKUP DIREKTORAT JENDERAL PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
Teks Saat Ini
Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 yang akan melakukan kerjasama selain harus memenuhi persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) harus mendapat rekomendasi teknis dari unit kerja Eselon II lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan sesuai dengan kewenangannya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
