Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 72-permentan-ot-140-7-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 72-permentan-ot-140-7-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN KERJASAMA OPTIMALISASI PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI UNIT PELAKSANA TEKNIS LINGKUP DIREKTORAT JENDERAL PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pihak Ketiga yang akan melakukan kerjasama mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan dengan tembusan Kepala UPT yang akan melakukan kerjasama. (2) Permohonan kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan administrasi, sebagai berikut: a. foto copy identitas pemohon; b. foto copy akte pendirian organisasi, perusahaan dan/atau asosiasi yang masih berlaku; c. foto copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP); d. foto copy SIUP yang masih berlaku; e. foto copy nomor pendaftaran wajib pajak (NPWP); f. foto copy surat keterangan domisili; g. proposal dan/atau rencana kerjasama; dan h. rekomendasi dari dinas provinsi dan kabupaten/kota yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan. (3) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, huruf d, dan huruf e tidak berlaku bagi kelompok peternak dan/atau gabungan kelompok peternak. (4) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf h tidak berlaku bagi unit kerja Instansi Pemerintah, instansi pemerintah daerah provinsi, dan instansi pemerintah daerah kabupaten/kota yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 72-permentan-ot-140-7-2013 Tahun 2013 | Pasal.id