Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 72-permentan-ot-140-7-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 72-permentan-ot-140-7-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN KERJASAMA OPTIMALISASI PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI UNIT PELAKSANA TEKNIS LINGKUP DIREKTORAT JENDERAL PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
Teks Saat Ini
(1) Apabila Pihak Ketiga setelah menerima penetapan kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) tidak melaksanakan kerjasama dalam jangka waktu yang telah ditetapkan, tidak diberikan izin untuk kerjasama berikutnya selama jangka waktu 1 (satu) kali kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.
(2) Apabila Pihak Ketiga melanggar perjanjian kerjasama yang telah disepakati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) dikenakan sanksi berupa penghentian kerjasama secara sepihak.
Koreksi Anda
