Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 72-permentan-ot-140-7-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 72-permentan-ot-140-7-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN KERJASAMA OPTIMALISASI PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI UNIT PELAKSANA TEKNIS LINGKUP DIREKTORAT JENDERAL PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, kerjasama dievaluasi oleh Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan. (2) Pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh masing-masing direktorat teknis sesuai bidangnya.
Koreksi Anda