Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 72-permentan-ot-140-7-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 72-permentan-ot-140-7-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN KERJASAMA OPTIMALISASI PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI UNIT PELAKSANA TEKNIS LINGKUP DIREKTORAT JENDERAL PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
Teks Saat Ini
(1) Kepala UPT wajib menyampaikan laporan pelaksanaan kerjasama kepada Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan paling lambat 1 (satu) bulan setelah kerjasama berakhir.
(2) Dalam hal jangka waktu kerjasama lebih dari 2 (dua) tahun, Kepala UPT wajib melaporkan pelaksanaan kerjasama kepada Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan secara berkala paling lambat 6 (enam) bulan sekali sebagaimana tercantum dalam lampiran (model C).
(3) Dalam hal tertentu Kepala UPT dapat menyampaikan laporan sewaktu- waktu kepada Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
