Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 72-permentan-ot-140-7-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 72-permentan-ot-140-7-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN KERJASAMA OPTIMALISASI PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI UNIT PELAKSANA TEKNIS LINGKUP DIREKTORAT JENDERAL PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Besarnya biaya kerjasama yang disetor ke kas negara sebagai PNBP sebagai berikut: a. Produksi barang (sarana produksi peternakan dan obat hewan) berupa: 1) Semen Beku 15% dari PP tarif. 2) Bibit Ternak: a) bibit ternak: jantan: 30% dari pertambahan nilai awal; betina: 40% dari pertambahan nilai awal; b) bibit ternak milik badan usaha 15% dari harga pasar. 3) Embrio Ternak sebesar 10% dari PP tarif. b. Jasa/pelayanan berupa pengamatan, penyidikan, diagnosa penyakit hewan, pengujian veteriner dan pelayanan teknis laboratorium kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner serta mutu pakan ternak sebesar 10% dari PP tarif. (2) Perhitungan biaya kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebagai berikut: a. Produksi dan distribusi semen beku 1) bahan pokok produksi (natura): max 30 % (bahan pengencer/kimia, ministraw, bahan printing, filling dan sealing, N2 cair, bahan dan peralatan distribusi, konsentrat, pupuk, bahan dan peralatan ternak, kesehatan hewan, HMT, dll). 2) biaya operasional: max 20 % (biaya umum administrasi, dan keahlian (expertise) monev, Bintek SDM, pengiriman semen beku dan termasuk manajemen fee maksimal 5%). 3) sarana peralatan penunjang: paling sedikit 25 % (pengadaan, perawatan, peralatan alat, spare part sarana, pemeliharaan ternak, distribusi, dan sarana/peralatan penunjang). www.djpp.kemenkumham.go.id 4) hasil kerjasama : minimum 25%. a) PNBP BIB Lembang: 15% (Penyusutan alat laboratorium: mesin filling, sealing dan printing, penurunan nilai pejantan); b) Pihak Ketiga: max 10%. b. Bibit ternak 1) bibit ternak milik UPT sebagai PNBP a) jantan: 30% : PNBP dan 70% milik kelompok binaan dari pertambahan nilai awal; b) betina: 40% : PNBP dan 60% milik kelompok binaan dari pertambahan nilai awal. 2) bibit ternak milik badan usaha yang dipelihara di UPT 15% PNBP dan 85% milik badan usaha dari harga pasar. c. Embrio ternak 1) bahan pokok dan biaya operasional 60% (bahan pokok produksi, pemeliharaan ternak, distribusi, sarana/prasarana penunjang). 2) biaya umum dan keahlian (expertise) max 20% (biaya administrasi, manajemen fee maksimal 5%). 3) hasil usaha max 20% (dibagi dua sama besar, 10% PNBP). (3) Perhitungan biaya kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sebagai berikut: a. Pengamatan dan penyidikan (pengambilan sampel) 1) bahan pokok dan biaya operasional: maksimal 70% (bahan pokok: spuite, box, alat-alat (tube), cold chain, PPE, peralatan pengambilan sampel, kemasan sampel dll biaya operasional: transport, akomodasi, lumpsum, sarana/peralatan penunjang). 2) biaya umum dan keahlian (expertise): maksimal 20% (biaya administrasi, manajemen fee maksimal 5%). 3) PNBP 10%. b. Pelayanan veteriner (diagnosa penyakit hewan, pengujian veteriner, pelayanan teknis laboratorium keswan dan kesmavet). 1) bahan pokok dan biaya operasional: maksimal 70% (bahan kimia, reagen, sarana/peralatan penunjang). 2) biaya umum dan keahlian (expertise): maksimal 20% (biaya administrasi, manajemen fee maksimal 5%). 3) PNBP 10%. www.djpp.kemenkumham.go.id c. Analisa mutu obat hewan 1) bahan pokok dan biaya operasional: maksimal 70% (bahan kimia, bahan biologik, hewan percobaan, reagen, sarana/peralatan penunjang). 2) biaya umum dan keahlian (expertise): maksimal 20% (biaya administrasi, manajemen fee maksimal 5%). 3) PNBP 10%. d. Analisa mutu pakan 1) bahan pokok dan biaya operasional: maksimal 70% (bahan kimia, reagen, sarana/peralatan penunjang). 2) biaya umum dan keahlian (expertise): maksimal 20% (biaya administrasi, manajemen fee maksimal 5%). 3) PNBP 10%. e. Analisa mutu produk hewan 1) bahan pokok dan biaya operasional: maksimal 70% (bahan kimia, reagen, sarana/peralatan penunjang). 2) biaya umum dan keahlian (expertise): maksimal 20% (biaya administrasi , manajemen fee maksimal 5%). 3) PNBP 10%. (4) Dalam hal biaya keahlian (expertise) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak diperlukan atau digunakan harus disetor sebagai PNBP.
Koreksi Anda