Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 72-permentan-ot-140-7-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 72-permentan-ot-140-7-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN KERJASAMA OPTIMALISASI PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI UNIT PELAKSANA TEKNIS LINGKUP DIREKTORAT JENDERAL PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
Teks Saat Ini
(1) Besarnya biaya kerjasama yang disetor ke kas negara sebagai PNBP sebagai berikut:
a. Produksi barang (sarana produksi peternakan dan obat hewan) berupa:
1) Semen Beku 15% dari PP tarif.
2) Bibit Ternak:
a) bibit ternak:
jantan: 30% dari pertambahan nilai awal;
betina: 40% dari pertambahan nilai awal;
b) bibit ternak milik badan usaha 15% dari harga pasar.
3) Embrio Ternak sebesar 10% dari PP tarif.
b. Jasa/pelayanan berupa pengamatan, penyidikan, diagnosa penyakit hewan, pengujian veteriner dan pelayanan teknis laboratorium kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner serta mutu pakan ternak sebesar 10% dari PP tarif.
(2) Perhitungan biaya kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebagai berikut:
a. Produksi dan distribusi semen beku 1) bahan pokok produksi (natura):
max 30 % (bahan pengencer/kimia, ministraw, bahan printing, filling dan sealing, N2 cair, bahan dan peralatan distribusi, konsentrat, pupuk, bahan dan peralatan ternak, kesehatan hewan, HMT, dll).
2) biaya operasional: max 20 % (biaya umum administrasi, dan keahlian (expertise) monev, Bintek SDM, pengiriman semen beku dan termasuk manajemen fee maksimal 5%).
3) sarana peralatan penunjang: paling sedikit 25 % (pengadaan, perawatan, peralatan alat, spare part sarana, pemeliharaan ternak, distribusi, dan sarana/peralatan penunjang).
www.djpp.kemenkumham.go.id
4) hasil kerjasama : minimum 25%.
a) PNBP BIB Lembang: 15% (Penyusutan alat laboratorium:
mesin filling, sealing dan printing, penurunan nilai pejantan);
b) Pihak Ketiga: max 10%.
b. Bibit ternak 1) bibit ternak milik UPT sebagai PNBP a) jantan: 30% : PNBP dan 70% milik kelompok binaan dari pertambahan nilai awal;
b) betina: 40% : PNBP dan 60% milik kelompok binaan dari pertambahan nilai awal.
2) bibit ternak milik badan usaha yang dipelihara di UPT 15% PNBP dan 85% milik badan usaha dari harga pasar.
c. Embrio ternak 1) bahan pokok dan biaya operasional 60% (bahan pokok produksi, pemeliharaan ternak, distribusi, sarana/prasarana penunjang).
2) biaya umum dan keahlian (expertise) max 20% (biaya administrasi, manajemen fee maksimal 5%).
3) hasil usaha max 20% (dibagi dua sama besar, 10% PNBP).
(3) Perhitungan biaya kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sebagai berikut:
a. Pengamatan dan penyidikan (pengambilan sampel) 1) bahan pokok dan biaya operasional: maksimal 70% (bahan pokok: spuite, box, alat-alat (tube), cold chain, PPE, peralatan pengambilan sampel, kemasan sampel dll biaya operasional:
transport, akomodasi, lumpsum, sarana/peralatan penunjang).
2) biaya umum dan keahlian (expertise): maksimal 20% (biaya administrasi, manajemen fee maksimal 5%).
3) PNBP 10%.
b. Pelayanan veteriner (diagnosa penyakit hewan, pengujian veteriner, pelayanan teknis laboratorium keswan dan kesmavet).
1) bahan pokok dan biaya operasional: maksimal 70% (bahan kimia, reagen, sarana/peralatan penunjang).
2) biaya umum dan keahlian (expertise): maksimal 20% (biaya administrasi, manajemen fee maksimal 5%).
3) PNBP 10%.
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. Analisa mutu obat hewan 1) bahan pokok dan biaya operasional: maksimal 70% (bahan kimia, bahan biologik, hewan percobaan, reagen, sarana/peralatan penunjang).
2) biaya umum dan keahlian (expertise): maksimal 20% (biaya administrasi, manajemen fee maksimal 5%).
3) PNBP 10%.
d. Analisa mutu pakan 1) bahan pokok dan biaya operasional: maksimal 70% (bahan kimia, reagen, sarana/peralatan penunjang).
2) biaya umum dan keahlian (expertise): maksimal 20% (biaya administrasi, manajemen fee maksimal 5%).
3) PNBP 10%.
e. Analisa mutu produk hewan 1) bahan pokok dan biaya operasional: maksimal 70% (bahan kimia, reagen, sarana/peralatan penunjang).
2) biaya umum dan keahlian (expertise): maksimal 20% (biaya administrasi , manajemen fee maksimal 5%).
3) PNBP 10%.
(4) Dalam hal biaya keahlian (expertise) sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat (3) tidak diperlukan atau digunakan harus disetor sebagai PNBP.
Koreksi Anda
