Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 72-permentan-ot-140-7-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 72-permentan-ot-140-7-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN KERJASAMA OPTIMALISASI PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI UNIT PELAKSANA TEKNIS LINGKUP DIREKTORAT JENDERAL PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
Teks Saat Ini
(1) Perubahan (addendum) terhadap obyek kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) meliputi perubahan jenis dan/atau jumlah.
(2) Perubahan (addendum) terhadap obyek kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menyimpang dari tujuan kerjasama dan tidak mengakibatkan kerugian negara.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
