Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 72-permentan-ot-140-7-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 72-permentan-ot-140-7-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN KERJASAMA OPTIMALISASI PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI UNIT PELAKSANA TEKNIS LINGKUP DIREKTORAT JENDERAL PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
Teks Saat Ini
(1) Perubahan (addendum) perjanjian kerjasama dapat dilakukan apabila terjadi:
a. keadaan memaksa (force majeure); dan/atau
b. perubahan jumlah dan jenis obyek kerjasama.
(2) Perubahan (addendum) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan oleh para pihak kepada Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan untuk mendapatkan persetujuan.
Koreksi Anda
