Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 72-permentan-ot-140-7-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 72-permentan-ot-140-7-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN KERJASAMA OPTIMALISASI PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI UNIT PELAKSANA TEKNIS LINGKUP DIREKTORAT JENDERAL PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
Teks Saat Ini
(1) Perjanjian kerjasama disusun oleh Kepala UPT bersama Pihak Ketiga setelah penetapan kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2).
(2) Perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengatur paling sedikit hak dan kewajiban, jangka waktu, sanksi, penyelesaian sengketa, dan keadaan memaksa (force majeure).
(3) Perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku sejak ditandatangani oleh Kepala UPT dan Pihak Ketiga.
Koreksi Anda
