Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 72-permentan-ot-140-7-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 72-permentan-ot-140-7-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN KERJASAMA OPTIMALISASI PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI UNIT PELAKSANA TEKNIS LINGKUP DIREKTORAT JENDERAL PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
Teks Saat Ini
(1) Pihak Ketiga yang dapat melakukan kerjasama dengan UPT:
a. unit kerja instansi Pemerintah, instansi pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota;
b. badan usaha, organisasi profesi, asosiasi; atau
c. kelompok peternak dan/atau gabungan kelompok peternak.
(2) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. BUMN/BUMD;
b. Perseroan Terbatas (PT);
c. Firma;
d. CV;
e. Koperasi;
f. Yayasan; atau
g. Perguruan tinggi.
(3) Organisasi Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. Persatuan Dokter Hewan INDONESIA;
b. Ikatan Sarjana Peternakan INDONESIA; atau
c. Organisasi profesi lainnya.
(4) Asosiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu asosiasi yang bergerak di bidang peternakan dan kesehatan hewan.
Koreksi Anda
