Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 72-permentan-ot-140-7-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 72-permentan-ot-140-7-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN KERJASAMA OPTIMALISASI PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI UNIT PELAKSANA TEKNIS LINGKUP DIREKTORAT JENDERAL PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pihak Ketiga yang dapat melakukan kerjasama dengan UPT: a. unit kerja instansi Pemerintah, instansi pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota; b. badan usaha, organisasi profesi, asosiasi; atau c. kelompok peternak dan/atau gabungan kelompok peternak. (2) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. BUMN/BUMD; b. Perseroan Terbatas (PT); c. Firma; d. CV; e. Koperasi; f. Yayasan; atau g. Perguruan tinggi. (3) Organisasi Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. Persatuan Dokter Hewan INDONESIA; b. Ikatan Sarjana Peternakan INDONESIA; atau c. Organisasi profesi lainnya. (4) Asosiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu asosiasi yang bergerak di bidang peternakan dan kesehatan hewan.
Koreksi Anda