Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 72-permentan-ot-140-7-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 72-permentan-ot-140-7-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN KERJASAMA OPTIMALISASI PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI UNIT PELAKSANA TEKNIS LINGKUP DIREKTORAT JENDERAL PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
Teks Saat Ini
(1) Obyek kerjasama meliputi produksi barang dan jasa/pelayanan.
(2) Produksi barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. semen beku;
b. bibit ternak; dan/atau
c. embrio ternak.
(3) Jasa/pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. peneguhan dan pengujian diagnosa penyakit hewan;
b. analisis mutu obat hewan;
c. analisis mutu dan pengambilan sampel pakan ternak; dan
d. analisis mutu produk hewan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
