Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 72-permentan-ot-140-7-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 72-permentan-ot-140-7-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN KERJASAMA OPTIMALISASI PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI UNIT PELAKSANA TEKNIS LINGKUP DIREKTORAT JENDERAL PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Obyek kerjasama meliputi produksi barang dan jasa/pelayanan. (2) Produksi barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. semen beku; b. bibit ternak; dan/atau c. embrio ternak. (3) Jasa/pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. peneguhan dan pengujian diagnosa penyakit hewan; b. analisis mutu obat hewan; c. analisis mutu dan pengambilan sampel pakan ternak; dan d. analisis mutu produk hewan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda