Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 72-permentan-ot-140-7-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 72-permentan-ot-140-7-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN KERJASAMA OPTIMALISASI PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI UNIT PELAKSANA TEKNIS LINGKUP DIREKTORAT JENDERAL PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
Teks Saat Ini
(1) Kerjasama harus memberikan manfaat atau saling menguntungkan kedua belah pihak.
(2) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan sarana dan/atau sumber daya manusia yang dikelola oleh UPT.
(3) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh menyebabkan beralihnya status kepemilikan barang milik negara kepada Pihak Ketiga.
Koreksi Anda
