Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 72-permentan-ot-140-7-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 72-permentan-ot-140-7-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN KERJASAMA OPTIMALISASI PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI UNIT PELAKSANA TEKNIS LINGKUP DIREKTORAT JENDERAL PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai dasar dalam pelaksanaan kerjasama dengan Pihak Ketiga, dengan tujuan optimalisasi tugas dan fungsi melalui penggunaan sarana, teknologi, dan sumber daya manusia yang dimiliki oleh UPT dalam rangka pembangunan peternakan dan kesehatan hewan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 72-permentan-ot-140-7-2013 Tahun 2013 | Pasal.id