Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 72-permentan-ot-140-7-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 72-permentan-ot-140-7-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN KERJASAMA OPTIMALISASI PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI UNIT PELAKSANA TEKNIS LINGKUP DIREKTORAT JENDERAL PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Kerjasama adalah kesepakatan antara Unit Pelaksana Teknis (UPT) lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan dengan Pihak Ketiga untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi.
2. Optimalisasi Tugas dan Fungsi adalah pemanfaatan sarana untuk meningkatkan pelaksanaan tugas dan fungsi UPT termasuk pemanfaatan sumber daya manusia.
3. Obyek Kerjasama adalah produksi barang dan jasa pelayanan.
4. Pihak Ketiga adalah instansi Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, badan usaha, perguruan tinggi, organisasi profesi, asosiasi, kelompok peternak, dan/atau gabungan kelompok peternak.
5. Rencana Kerjasama adalah usulan kegiatan kerjasama yang dibuat oleh Pihak Ketiga.
6. Sarana adalah barang bergerak berupa hewan/ternak, teknologi, bahan dan peralatan, serta fasilitas lainnya yang berkaitan dengan obyek yang dikerjasamakan.
7. Sumber Daya Manusia adalah aparatur atau petugas yang mempunyai keahlian sesuai dengan kegiatan yang dikerjasamakan.
8. Biaya Kerjasama adalah biaya yang harus dikeluarkan oleh pihak ketiga akibat penggunaan sarana dan sumber daya manusia yang dipergunakan dalam kegiatan kerjasama.
9. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah segala sesuatu yang dapat dinilai dengan uang yang harus disetor ke kas Negara sebagai PNBP.
10. Instansi Pemerintah adalah instansi di dalam atau di luar Kementerian Pertanian yang tidak mempunyai hubungan vertikal dengan UPT.
Koreksi Anda
