Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 72-permentan-ot-140-6-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 72-permentan-ot-140-6-2014 Tahun 2014 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI PENYULUHAN PERTANIAN BOGOR
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat dapat dilaksanakan oleh kelompok atau perorangan, sesuai dengan program kegiatan di STPP Bogor.
(2) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam rangka penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya di bidang pertanian.
(3) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan melalui kerja sama antara lain dengan perguruan tinggi, pemerintah, swasta, lembaga swadaya masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Biaya kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersumber dari APBN, atau kerja sama dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau mandiri.
Koreksi Anda
