Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 72-permentan-ot-140-6-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 72-permentan-ot-140-6-2014 Tahun 2014 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI PENYULUHAN PERTANIAN BOGOR
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan penelitian dapat dilaksanakan secara kelompok atau perorangan, sesuai dengan program kegiatan STPP Bogor.
(2) Biaya penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), kerja sama dengan pihak lain atau mandiri.
Koreksi Anda
