Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 72-permentan-ot-140-6-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 72-permentan-ot-140-6-2014 Tahun 2014 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI PENYULUHAN PERTANIAN BOGOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bahasa INDONESIA merupakan bahasa pengantar resmi yang digunakan dalam kegiatan penyelenggaraan tridharma dan sistem administrasi di STPP Bogor. (2) Bahasa asing dapat digunakan sebagai penunjang kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Koreksi Anda