Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 72-permentan-ot-140-6-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 72-permentan-ot-140-6-2014 Tahun 2014 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI PENYULUHAN PERTANIAN BOGOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian hasil belajar dilakukan secara berkala berbentuk ujian, penugasan, dan atau pengamatan oleh Dosen. (2) Ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui ujian tengah semester, ujian akhir semester, dan ujian akhir program studi (komprehensif). (3) Kriteria penilaian hasil belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan atas nama Menteri Pertanian. (4) Pelaksanaan dan penetapan hasil belajar ditetapkan oleh Ketua.
Koreksi Anda