Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 72-permentan-ot-140-6-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 72-permentan-ot-140-6-2014 Tahun 2014 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI PENYULUHAN PERTANIAN BOGOR
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Pendidikan di STPP Bogor berdasarkan kurikulum yang ditetapkan oleh Kepala Badan atas nama Menteri Pertanian.
(2) Kurikulum STPP Bogor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditinjau secara berkala dan komprehensif sesuai dengan standar kompetensi lulusan, perkembangan ilmu dan teknologi dengan melibatkan pemangku kepentingan.
Koreksi Anda
