Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 72-permentan-ot-140-6-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 72-permentan-ot-140-6-2014 Tahun 2014 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI PENYULUHAN PERTANIAN BOGOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ijazah diberikan kepada mahasiswa yang telah menyelesaikan proses pembelajaran dan dinyatakan lulus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampirkan surat keterangan pendamping ijazah yang diterbitkan oleh Ketua. (3) Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Ketua dan diketahui oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda