Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 72-permentan-ot-140-6-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 72-permentan-ot-140-6-2014 Tahun 2014 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI PENYULUHAN PERTANIAN BOGOR
Teks Saat Ini
(1) Lulusan pendidikan STPP Bogor berhak menggunakan:
a. Gelar vokasi untuk lulusan yang mengikuti pendidikan vokasi;
b. Gelar akademik untuk lulusan yang mengikuti pendidikan akademik; dan
c. Gelar profesi untuk lulusan yang mengikuti pendidikan profesi.
(2) Pemberian gelar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Gelar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicantumkan dalam ijazah.
Koreksi Anda
