Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 72-permentan-ot-140-6-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 72-permentan-ot-140-6-2014 Tahun 2014 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI PENYULUHAN PERTANIAN BOGOR
Teks Saat Ini
Misi STPP Bogor adalah:
1. Mengembangkan kelembagaan STPP Bogor;
2. Meningkatkan mutu penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi;
3. Meningkatkan profesionalitas Dosen dan tenaga kependidikan; dan
4. Mengembangkan kerja sama dan jejaring agribisnis dengan pemangku kepentingan baik nasional, regional maupun internasional.
Koreksi Anda
