Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 72-permentan-ot-140-10-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 72-permentan-ot-140-10-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERTANIAN
Teks Saat Ini
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Pertanian ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Oktober 2011 MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,
SUSWONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 November 2011 MENTERI HUKUM DAN HAM REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDDIN
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 686
Koreksi Anda
