Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 72-permentan-ot-140-10-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 72-permentan-ot-140-10-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Petunjuk Pelaksanaan Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian lebih lanjut ditetapkan oleh Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian atas nama Menteri Pertanian. (2) Petunjuk Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam bentuk Keputusan atau Peraturan Menteri.
Koreksi Anda