Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 71-permentan-ot-140-6-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 71-permentan-ot-140-6-2014 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman dan Angka Kreditnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan dasar bagi pengelola kepegawaian, tim penilai, pejabat penetap angka kredit dan pejabat lainnya dalam pelaksanaan administrasi kepegawaian dan kegiatan teknis di bidang pemeriksaan perlindungan varietas tanaman.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 71-permentan-ot-140-6-2014 Tahun 2014 | Pasal.id