Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 71-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 71-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGENDALIAN DAN PENYELESAIAN PIUTANG NEGARA PADA PETANI EKS PROYEK PERUSAHAAN INTI RAKYAT PERKEBUNAN DAN UNIT PELAKSANA PROYEK PERKEBUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Segala biaya yang timbul terkait dengan pelaksanaan Peraturan Menteri Pertanian ini dibebankan kepada anggaran Direktorat Jenderal Perkebunan, Perusahaan Inti, Dinas provinsi yang membidangi perkebunan dan anggaran masing-masing Instansi terkait lainnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 29 — PERMEN Nomor 71-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 | Pasal.id