Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 71-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 71-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGENDALIAN DAN PENYELESAIAN PIUTANG NEGARA PADA PETANI EKS PROYEK PERUSAHAAN INTI RAKYAT PERKEBUNAN DAN UNIT PELAKSANA PROYEK PERKEBUNAN
Teks Saat Ini
Segala biaya yang timbul terkait dengan pelaksanaan Peraturan Menteri Pertanian ini dibebankan kepada anggaran Direktorat Jenderal Perkebunan, Perusahaan Inti, Dinas provinsi yang membidangi perkebunan dan anggaran masing-masing Instansi terkait lainnya.
Koreksi Anda
