Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 71-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 71-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGENDALIAN DAN PENYELESAIAN PIUTANG NEGARA PADA PETANI EKS PROYEK PERUSAHAAN INTI RAKYAT PERKEBUNAN DAN UNIT PELAKSANA PROYEK PERKEBUNAN
Teks Saat Ini
Perusahaan Inti, Dinas provinsi yang membidangi perkebunan dan bank penatausaha wajib menyampaikan laporan pelaksanaan pengendalian sisa pinjaman Petani, biaya penagihan, penyerahan sertifikat lahan Petani dan penyelesaian piutang negara pada Petani kepada Menteri Pertanian melalui Direktur Jenderal Perkebunan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
