Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 71-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 71-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGENDALIAN DAN PENYELESAIAN PIUTANG NEGARA PADA PETANI EKS PROYEK PERUSAHAAN INTI RAKYAT PERKEBUNAN DAN UNIT PELAKSANA PROYEK PERKEBUNAN
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan surat persetujuan Menteri Keuangan mengenai penyelesaian piutang negara pada Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), Direktur Jenderal Perkebunan memberitahukan secara tertulis kepada direktur utama Perusahaan Inti, Kepala Dinas provinsi yang membidangi perkebunan dan direktur utama Bank Penatausaha.
(2) Perusahaan Inti meneruskan surat persetujuan penyelesaian piutang negara pada Petani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Petani.
(3) Bank Penatausaha meneruskan surat persetujuan penyelesaian piutang negara pada Petani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kantor Cabang.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Berdasarkan surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kantor Cabang diwajibkan melakukan penatausahaan piutang negara pada Petani per Petani sesuai surat persetujuan Menteri Keuangan.
(5) Petani yang telah mendapatkan persetujuan penyelesaian piutang negara pada Petani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyelesaikan sisa utangnya sesuai surat persetujuan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
