Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 71-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 71-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGENDALIAN DAN PENYELESAIAN PIUTANG NEGARA PADA PETANI EKS PROYEK PERUSAHAAN INTI RAKYAT PERKEBUNAN DAN UNIT PELAKSANA PROYEK PERKEBUNAN
Teks Saat Ini
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) diterima apabila telah memenuhi persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 selanjutnya oleh Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Perbendaharaan disampaikan kepada Menteri Pertanian melalui Direktur Jenderal Perkebunan secara tertulis dalam bentuk surat persetujuan.
(2) Permohonan ditolak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) apabila persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tidak lengkap atau tidak benar, Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Perbendaharaan disampaikan kepada Menteri Pertanian melalui Direktur Jenderal Perkebunan secara tertulis disertai alasan penolakan secara tertulis.
Koreksi Anda
