Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 71-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 71-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGENDALIAN DAN PENYELESAIAN PIUTANG NEGARA PADA PETANI EKS PROYEK PERUSAHAAN INTI RAKYAT PERKEBUNAN DAN UNIT PELAKSANA PROYEK PERKEBUNAN
Teks Saat Ini
Sisa utang Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf a dan ayat (4) huruf a diperhitungkan dengan cara yakni:
a. angsuran pengembalian utang setelah Surat Pengakuan Hutang (SPH) yang telah dilakukan merupakan pembayaran utang pokok.
b. apabila jumlah angsuran lebih besar dari jumlah utang pokok, maka selisihnya dianggap sebagai pembayaran non pokok.
c. jumlah utang SPH dikurangi jumlah angsuran setelah SPH merupakan sisa utang Petani yang akan diselesaikan.
Koreksi Anda
