Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 71-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 71-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGENDALIAN DAN PENYELESAIAN PIUTANG NEGARA PADA PETANI EKS PROYEK PERUSAHAAN INTI RAKYAT PERKEBUNAN DAN UNIT PELAKSANA PROYEK PERKEBUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Petani mengajukan permohonan penyelesaian piutang negara pada Petani kepada Menteri Pertanian melalui Direktur Utama Perusahaan Inti atau Kepala Dinas provinsi yang membidangi perkebunan. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Direktur Utama Perusahaan Inti atau Kepala Dinas provinsi yang membidangi perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengusulkan penyelesaian piutang negara pada Petani kepada Menteri Pertanian melalui Direktur Jenderal Perkebunan dilengkapi dengan dokumen: a. daftar sisa utang masing-masing Petani per proyek seperti tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini; b. surat keterangan dari Pejabat Pemerintah provinsi melalui Dinas provinsi yang membidangi perkebunan yang menyatakan bahwa Petani berkenaan tidak mempunyai kemampuan untuk melunasi sisa utangnya; dan c. surat kuasa dari salah satu perwakilan Petani kepada direktur utama Perusahaan Inti/Dinas provinsi yang membidangi perkebunan untuk mengajukan permohonan penyelesaian piutang negara kepada Petani seperti tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini. (3) Permohonan penyelesaian piutang negara pada Petani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Menteri Pertanian melalui Direktur Jenderal Perkebunan kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Perbendaharaan. (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilengkapi dengan dokumen, sebagai berikut : a. daftar sisa utang masing-masing Petani per proyek; b. surat keterangan dari Pejabat Pemerintah Provinsi melalui Dinas provinsi yang membidangi perkebunan yang menyatakan bahwa Petani berkenaan tidak mempunyai kemampuan untuk melunasi sisa utangnya; c. surat kuasa dari perwakilan Petani kepada Direktur Utama Perusahaan Inti/Dinas provinsi yang membidangi perkebunan untuk mengajukan permohonan penyelesaian piutang negara pada Petani;dan d. hasil analisis produktivitas kebun serta kemampuan membayar Petani. (5) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b didasarkan pada analisis produktivitas kebun Petani dan penghasilan Petani dari kebun Petani. (6) Surat keterangan untuk Petani PIR Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diterbitkan atas usulan dari Direktur Utama Perusahaan Inti. www.djpp.kemenkumham.go.id (7) Penandatanganan surat kuasa dari salah satu perwakilan Petani sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, dilakukan setelah seluruh Petani peserta membuat surat pernyataan secara kolektif yang menyatakan bahwa perwakilan Petani yang menandatangani surat kuasa tersebut diberi wewenang untuk menandatangani surat kuasa seperti tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Koreksi Anda