Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 71-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 71-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGENDALIAN DAN PENYELESAIAN PIUTANG NEGARA PADA PETANI EKS PROYEK PERUSAHAAN INTI RAKYAT PERKEBUNAN DAN UNIT PELAKSANA PROYEK PERKEBUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Petani yang berhak mendapat penyelesaian Piutang Negara yaitu: a. petani yang telah menandatangani SPH dan/atau Perjanjian Kredit/Addendum Perjanjian Kredit; b. tanaman kebun Petani sudah tidak memenuhi persyaratan teknis; dan c. petani yang mengalami kesulitan melunasi Piutang Negara Pada Petani. (2) Tanaman kebun Petani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b seperti tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Koreksi Anda