Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 71-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 71-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGENDALIAN DAN PENYELESAIAN PIUTANG NEGARA PADA PETANI EKS PROYEK PERUSAHAAN INTI RAKYAT PERKEBUNAN DAN UNIT PELAKSANA PROYEK PERKEBUNAN
Teks Saat Ini
(1) Petani yang berhak mendapat penyelesaian Piutang Negara yaitu:
a. petani yang telah menandatangani SPH dan/atau Perjanjian Kredit/Addendum Perjanjian Kredit;
b. tanaman kebun Petani sudah tidak memenuhi persyaratan teknis;
dan
c. petani yang mengalami kesulitan melunasi Piutang Negara Pada Petani.
(2) Tanaman kebun Petani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b seperti tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Koreksi Anda
